Tanpa pengurusan Roya:
1. Sertifikat masih tercatat beragun/dijaminkan di sistem pertanahan.
2. Anda akan kesulitan apabila ingin menjual rumah, mengganti nama pemilik (balik nama), atau mengagunkan kembali sertifikat tersebut di masa depan.
Dokumen yang Diperlukan untuk Mengurus Roya
Untuk mengurus roya di Kantor Pertanahan (BPN) setempat atau secara online (melalui aplikasi Sentuh Tanahku), Anda perlu menyiapkan:
1. Sertifikat Asli Tanah/Rumah (SHM atau SHGB).
2. Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) (diambil dari bank setelah Lunas).
3. Surat Keterangan Pelunasan / Surat Pengantar Roya dari bank tempat Anda mengambil KPR.
4. Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) dari Notaris/PPAT.
5. Fotokopi KTP dan KK pemilik sertifikat.
6. Formulir Permohonan Roya (diisi di Kantor BPN).
Cara Pengurusan
1. Ambil Dokumen Jaminan dari Bank: Setelah KPR lunas, hubungi bank untuk mengambil sertifikat asli, Sertifikat Hak Tanggungan, dan Surat Pengantar Roya.
2. Pengurusan Mandiri atau Lewat Notaris:
Mandiri: Datang langsung ke Kantor Pertanahan (BPN)
setempat membawa berkas persyaratan di atas. Biaya
pendaftaran resmi di BPN umumnya relatif terjangkau
(sekitar Rp50.000,- per hak tanggungan).
Lewat Notaris/PPAT: Anda juga bisa meminta bantuan
Notaris/PPAT untuk mengurusnya dengan memberikan kuasa,
tentunya dengan tambahan biaya jasa Notaris.
3. Penerbitan Sertifikat Bersih: Setelah proses pengapusan/pencoretan selesai, sertifikat Anda resmi terbebas dari catatan jaminan utang.